Posted by : Unknown
Senin, 10 November 2014
Pengertian Negara
,teori terbentuknya negara serta hak warga negara
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari
Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan
pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai
konstitusinya.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut
:
- Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah
suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat
yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan
bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang
yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang
yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara
dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang
diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing
adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta
besar, konsul, dan konsuler.
- Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di
suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
- Pemerintahan yang sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan
dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara
merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk
menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang
bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
• Teori Klasik:
a.Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Hak hak warga Negara
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia.
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum
http://pkn-barackz.blogspot.com/
Diberdayakan oleh Blogger.