Archive for November 2014

Senin, 24 November 2014
IPTEK DAN TEKNOLOGI
pengertian IPTEK
Pengertian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu adalah suatu pemahaman tentang suatu pengetahuan, yang memiliki fungsi untuk mencari, menyelidiki, dan menyelesaikan suatu hipotesis. Ilmu juga merupakan suatu pengetahuan yang teleh teruji kebenarannya. misalnya, pengetauan tentang sikap dan prilaku manusia sebagai mahluk sosial, kemudian pengetahuan itu di selidiki oleh para ahli menggunakan metode-metode tertentu, dan ternyata pengetahuan tersebut memang benar bahwa manusai itu mahluk sosial, maka dari itu pengetahuan tersebut dikatakan sebagai ilmu yaitu ilmu sosial.

Pengetahuan adalah sesuatu yang diketahui atau disadari seseorang yang didapat dari pengalamannya. pengetahuan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah ilmu karena kebenarannya belum teruji. Pengetahuan muncur dikarenakan seseorang menemukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilihatnya.

Teknologi merupakan suatu penemuan melalui proses metode ilmiah untuk mencapai tujuan yang maksimal. teknologi juga dapat diartikan sebagai sarana manusia untuk menyediakan kebutuhan.

Dengan demikian, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah suatu ilmu yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
·         Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhanpangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·         Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
·         Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.
·         SUMBER


iptek dan kemiskinan

Posted by Unknown
Senin, 17 November 2014

Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat

Pengertian Pelapisan sosial

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu .Pelapisan sosial adalah gejala yang bersifat universal atau keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada . Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan , dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .

Pengertian Kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan kepada sesama masyarakat .

sumber
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Senin, 10 November 2014
Pengertian Negara ,teori terbentuknya negara serta hak warga negara
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut :
  • Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
  • Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
  • Pemerintahan yang sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
  • Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
• Teori Klasik:
a.Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg

b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.

 Hak hak warga Negara
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum
http://pkn-barackz.blogspot.com/
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Shikamaru Nara -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan