Archive for Januari 2015
Minggu, 04 Januari 2015
Pengertian agama
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi"
atau "A" berarti tidak; "GAMA" berarti kacau. Sehingga
agama berarti tidak kacau. Dapat juga diartikan suatu peraturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan manusia ke arah dan tujuan tertentu. Dilihat dari
sudut pandang kebudayaan, agama dapat berarti sebagai hasil dari suatu
kebudayaan, dengan kata lain agama diciptakan oleh manusia dengan akal budinya
serta dengan adanya kemajuan dan perkembangan budaya tersebut serta
peradabanya. Bentuk penyembahan Tuhan terhadap umatnya seperti pujian, tarian,
mantra, nyanyian dan yang lainya, itu termasuk unsur kebudayaan. . Sedangkan
kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa
Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat
kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada
Tuhan.
Konflik yang ada
dalam Agama dan MasyarakatDi beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.
sumber
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/agama-konflik-dan-masyarakat/
http://jurnalapapun.blogspot.com/2014/03/pengertian-dan-definisi-agama-menurut.html
Diberdayakan oleh Blogger.